sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tolak PPN sekolah, DPR: Bisa perparah beban orang tua siswa

Pemerintah berencana mengenakan PPN jasa pendidikan. Ini termuat dalam draf revisi UU KUP.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Sabtu, 12 Jun 2021 11:07 WIB
Tolak PPN sekolah, DPR: Bisa perparah beban orang tua siswa

Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjafudian, menolak keras wacana pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Pangkalnya, sektor ini merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) dan bagian dari tujuan penyelenggaraan negara yang dijamin konstitusi.

"Jika jasa pendidikan dikenakan pajak, hal ini akan bertentangan dengan cita-cita dasar kita untuk mencerdaskan bangsa berdasarkan keadilan sosial,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/6).

Hingga kini saja, saat PPN jasa pendidikan berlum diberlakukan, terang Hetifah, banyak sekolah yang sudah kesulitan dalam menyelenggarakan kegiatan operasionalnya. Apalagi, dana BOS masih belum mencukupi untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar yang berkualitas.

Selain itu, guru honorer juga banyak yang belum mendapat upah yang layak. "Tak jarang pungutan pun dibebankan pada orangtua siswa. Jika PPN diterapkan, akan memperparah kondisi tersebut," tegasnya.

Dirinya mengakui pemerintah membutuhkan banyak dana untuk pembangunan pada masa pandemi Covid-19. Namun, hal tersebut bukan menjadi alasan untuk memungut pajak dari sektor pendidikan.

"Kemarin, saya baru saja mengikuti konsinyering dengan Kemendikbudristek. Banyak anggaran yang dipangkas untuk penanganan pandemi. Selain itu, penerimaan negara juga lebih sedikit," ungkapnya.

Hetifah menerangkan, pajak merupakan sarana  redistribusi kekayaa (redistribution of wealth). Demi terciptanya pemerataan, menurutnya, anggaran pendidikan justru harus ditambah bukan sebaliknya, memungut pajak dari sektor ini.

Karenanya, dia menyarankan pemerintah menggali sumber pendanaan dari sektor-sektor lainnya. Penerapan pajak progresif, salah satunya.

Sponsored

Jika PPN jasa pendidikan diterapkan, bagi Hetifah, pemerintah "memunggungi" cita-citanya. "Visi dan misi pemerintahan saat ini salah satunya adalah peningkatan kualitas manusia Indonesia melalui reformasi pendidikan yang dapat terjangkau oleh semua masyarakat."

"Jika PPN pendidikan ini diterapkan, maka akan sangat kontradiktif dan menghambat tercapainya visi misi tersebut. Harus kita kawal agar jangan sampai terjadi," tandas Wakil Ketua Umum Partai Golkar bidang Kesra itu.

Pemerintah berencana memungut pajak PPN pada jasa pendidikan. Ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Di dalamnya disebutkan, pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tidak terkena PPN. Dengan demikian, sektor tersebut akan menjadi objek pajak dan dikenakan PPN jika draf revisi UU KUP ini disetujui tanpa perubahan.

Berita Lainnya
×
tekid