Tolak UU Ciptaker, buruh akan aksi serentak 2 November 2020

Aksi unjuk rasa dibarengi dengan penyerahan berkas uji materi UU Ciptaker ke MK.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal seusai konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Alinea.id/Valerie Dante.

Puluhan konfederasi dan dua Federasi Serikat Pekerja akan menggelar aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 November 2020. Aksi ini dilakukan serentak secara nasional yang sejak awal menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dua serikat pekerja itu ialah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

"Sebelumnya saya mengatakan 1 November 2020. Ternyata, itu hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam keterangannya, Senin (26/10).

Iqbal memperkirakan, UU Ciptaker resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Oktober 2020 untuk menjadi UU. Karena itu, buruh menggelar demonstrasi bertepatan dengan disahkannya UU tersebut.

Namun, KSPI, KSPSI, dan 32 federasi buruh lainnya tak dapat melangsungkan unjuk rasa nasional lantaran 29-31 Oktober 2020 libur panjang.