TPPU eks Bupati Mojokerto, KPK sita aset Rp3 miliar

Tanah dan bangunan merupakan aset PT. Musi Karya Perkasa dengan SHM No. 00281 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. / Antara foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, Senin (14/9). Pembeslahan itu terkait dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas Bupati Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) Mustofa Kamal Pasa.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan, penyitaan disaksikan oleh Lurah Soak Baru dan Ketua RW setempat. Selain itu juga didampingi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba dan petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Palembang.

"Tanah dan bangunan tersebut merupakan aset PT. Musi Karya Perkasa dengan SHM No. 00281 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa)," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (15/9).

Ali menerangkan, tanah tersebut diduga dibeli oleh Mustofa pada 2015 dan dibangun mess, kantor, pagar beserta fasilitas lain untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT. Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2015.

"Adapun estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih kurang Rp3 Miliar," urainya.