Tragedi Mei 98, Elsam tagih janji pemerintah

Pemerintah berulang kali janji selesaikan kasus kerusuhan Mei 1998.

Sejumlah keluarga korban tragedi Mei 1998 mengikuti Refleksi 21 Tahun Tragedi Mei 1998 di lokasi terjadinya kerusuhan dan pembakaran di Mall Klender, Jakarta, Senin (13/5). /Antara Foto.

Sejak dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada tahun 2005, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai negara tidak pernah serius menyelesaikan kasus tragedi Mei 1998.

"Tidak pernah ada tindak lanjut yang diambil oleh Kejaksaan Agung, untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang ter jadi," ujar Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar dalam keterangannya, Selasa (12/5).

Pemerintah Indonesia, lanjut Wahyudi, telah berulang kali berjanji akan menyelesaikan kasus kerusuhan Mei 1998, meskipun pada akhirnya tidak pernah ada langkah konkret yang dilakukan.

"Kejaksaan Agung selalu mengulang-ulang alasan yang sama untuk tidak menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyidikan, tanpa berupaya untuk memberikan dukungan yang memadai sesuai dengan kewajiban dan tanggungjawabnya untuk melengkapi berbagai kekurangan yang ada," katanya.

Di sisi lain, sambung dia, Kejaksaan Agung juga terkesan tidak serius dalam menyelesaikan kasus kerusuhan Mei 1998 melalui pengadilan HAM ad hoc, melalui jalur non-yudisial.