Tren narkoba era kiwari: Beredar di desa, sasar perempuan, libatkan polisi

Angka prevalensi pengguna narkotika naik pada 2021. Kenaikan prevalensi dinilai dipengaruhi pandemi Covid-19.

Ilustrasi pengguna narkotika. Alinea.id/Aisya Kurnia

Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi menyebut setidaknya ada  373,23 kilogram sabu dan 17,8 kilogram ganja yang dimusnahkan Polri. 

"Mengacu kepada undang-undang narkotika, pemusnahan barang bukti itu tidak perlu menunggu inkrah suatu perkara, baik di tingkat pengadilan pertama, banding, sampai dengan kasasi," kata Jayadi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (25/2) lalu. 

Jayadi menyebut pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk transparansi Polri kepada publik. Menurut dia, Polri tak ingin kecolongan lagi sebagaimana kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. 

"Terkait kasusnya Pak TM (Teddy), kami sudah melakukan evaluasi. Kami sudah menerbitkan Peraturan Kabareskrim Nomor 2 tahun 2023 Tentang Pengelolaan Barang bukti, ya. Bagaimana pengelolaan ketika penyitaan, pengamanan, hingga pemusnahannya," ujar Jayadi. 

Oktober lalu, Polri menangkap Irjen Teddy karena diduga menilep barang bukti narkoba seberat lima kilogram. Teddy diketahui berkomplot dengan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan lima tersangka lainnya. Kasus itu kini sudah masuk ke meja hijau.