Tujuh Dirut diperiksa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Tujuh saksi yang diperiksa hari ini merupakan pihak penyelenggara pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.

Logo BAKTI Kominfo. Dok BAKTI.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap para direktur utama. Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ada tujuh orang yang diperiksa dalam perkara ini. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (17/11).

Ketujuh saksi adalah, Arya Pradana Setiadharma selaku Direktur Utama PT Prasetia Dwidharma,BRichard Liang Weiqi selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, Dewayana Agung Nugroho selaku Direktur Utama PT Eltran Indonesia, dan Rohadi selaku Direktur Utama PT Bintang Komunikasi Utama, Charles Yuwantono Irawan selaku Direktur Utama PT Artos Inti Teknologi, Ade Hermaka selaku Direktur Utama PT LEN Telekomunikasi Indonesia, Herman selaku Direktur Utama PT Chakra Giri Energi Indonesia.

Terakhir diberitakan, aksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan adanya rekayasa pengadaan proyek BTS 4G. Diketahui, proyek itu sendiri di bawah program Bakti Kominfo.