Tunjukkan surat penetapan JC: Bharada E bukan pelaku utama

Pengingat yang dimaksud adalah peran yang dijalani Bharada E kini sebagai penerang kasus.

erdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjalani sidang perdana hari ini (18/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto YouTube kompas.com

Pihak Bharada Richard Eliezer atau Bharada melampirkan surat penetapan justice collaborator (JC) kepada Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso. Penyerahan dilakukan dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Senin (5/12).

Penasehat hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, penyampaian surat penetapan JC bagi kliennya tidak lebih sebagai pengingat bagi peserta sidang. Pengingat yang dimaksud adalah peran yang dijalani Bharada E kini sebagai penerang kasus.

“Karena kita perlu mengingat bahwa klien kami adalah JC yang terlindung oleh LPSK,” kata Ronny di PN Jaksel, Senin (5/12).

Menurutnya, sikap ini juga sebagai pengingat peran Bharada E dalam kejadian keji itu bukanlah pelaku utama. Surat ini juga dianggap sebagai bentuk penghargaan kepada kliennya atas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Yang disampaikan LPSK adalah bahwa RE bukan pelaku utama,” ujar Ronny.