sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tunjukkan surat penetapan JC: Bharada E bukan pelaku utama

Pengingat yang dimaksud adalah peran yang dijalani Bharada E kini sebagai penerang kasus.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 05 Des 2022 12:23 WIB
Tunjukkan surat penetapan JC: Bharada E bukan pelaku utama

Pihak Bharada Richard Eliezer atau Bharada melampirkan surat penetapan justice collaborator (JC) kepada Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso. Penyerahan dilakukan dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Senin (5/12).

Penasehat hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, penyampaian surat penetapan JC bagi kliennya tidak lebih sebagai pengingat bagi peserta sidang. Pengingat yang dimaksud adalah peran yang dijalani Bharada E kini sebagai penerang kasus.

“Karena kita perlu mengingat bahwa klien kami adalah JC yang terlindung oleh LPSK,” kata Ronny di PN Jaksel, Senin (5/12).

Menurutnya, sikap ini juga sebagai pengingat peran Bharada E dalam kejadian keji itu bukanlah pelaku utama. Surat ini juga dianggap sebagai bentuk penghargaan kepada kliennya atas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Yang disampaikan LPSK adalah bahwa RE bukan pelaku utama,” ujar Ronny.

Pekan lalu, Bharada E mengaku, diajak berdiskusi oleh Ferdy Sambo untuk menyusun pembunuhan tersebut. Hal itu disampaikan Richard saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Richard Eliezer mengatakan, skenario pembunuhan itu terjadi saat dirinya dipanggil Sambo untuk menemuinya di lantai 3 rumah pribadi di Saguling.

Pascapembunuhan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J berjalan tuntas, kehidupan berjalan seperti biasa. Namun tidak demikian dengan Richard Eliezer.

Sponsored

Ia tidak dapat menjalani hidupnya dengan tenang. Meski Ferdy Sambo telah memberikan janji surga sebelum mengeksekusi ajudannya tersebut.

Pasalnya, hampir satu bulan lamanya, dirinya bertemu dengan Yosua dalam mimpi dan rasa penyesalan saja yang kini tertinggal.

“Saya betul-betul dihantui mimpi buruk kurang lebih tiga minggu,” ucap Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Menurutnya terdapat adegan Yosua menggendong Putri Candrawathi. Adegan terjadi begitu saja, ketika sedang diam dan kemudian dipanggil oleh Yosua. Saat itu Yosua ke luar dari ruang tengah, sementara dirinya berada di ruang samping.

Peristiwa itu sempat terungkap asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi. Susi mengatakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak menggendong Putri Candrawathi saat di Magelang.

Hal ini disampaikan Susi saat menjadi saksi di persidangan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang Richard Eliezer kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).

Namun, pengakuan Susi ini berbeda dari keterangan yang telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebab di BAP Susi mengaku melihat Brigadir J mengangkat Putri Candrawathi.

Susi menjelaskan, Kuat Maruf meminta tolong kepadanya untuk mengangkat Putri Candrawathi yang sedang istirahat di sofa.

Berita Lainnya
×
tekid