Tuntutan mati terhadap eks Kapolda Sumbar dianggap tepat

JPU menuntut Teddy Minahasa dijatuhi hukuman mati karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan mati terhadap eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa, dalam kasus perdagangan narkoba jenis sabu-sabu dianggap tepat. Dokumentasi pribadi

Tuntutan pidana mati kepada terdakwa peredaran narkoba, Teddy Minahasa Putra, dinilai tepat. Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).

"Sudah tepat Teddy bakal dituntut hukuman mati," ucap pengamat hukum pidana Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Adi Purnomo Santoso, saat dihubungi Alinea.id, Jumat (31/3).

JPU menuntut Teddy Minahasa dijatuhi hukuman mati karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU pun memiliki beberapa pertimbangan dalam merumuskan tuntutan tersebut, seperti Teddy dinilai menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu-sabu.

Selain itu, Teddy adalah anggota kepolisian dengan jabatan terakhir Kapolda Sumatera Barat. Kemudian, perbuatannya merusak kepercayaan publik kepada Polri bahkan mencederai nama baik Korps Bhayangkara.

Kemudian, Teddy tak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Lalu, mengkhianati perintah Presiden dan tidak mendukung program pemerintah, terutama pemberantasan peredaran narkotika.