Tutupi kerugian negara, Kejagung kejar aset 2 tersangka penikmat duit Jiwasraya

Kedua tersangka paling banyak menikmati hasil pembobolan dalam kasus Jiwasraya.

Seorang warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)/Foto Antara/Galih Pradipta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, pengembalian kerugian negara atas dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang masih kurang akan ditanggung oleh dua tersangka, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Keduanya, kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, merupakan tersangka yang paling menikmati hasil pembobolan terencana terhadap asuransi plat merah itu.

Aset keduanya pun masih ada yang dalam proses menuju eksekusi dan belum masuk dalam jumlah aset sitaan Rp13,1 triliun.

"Kita masih terus berupaya menutupi kerugian negara dari dua tersangka, HH dan Bentjok, karena kan aset mereka ada yang sampai ribuan dan ada juga yang belum disita," ujar Febrie di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (9/3) malam.

Menurut Febrie, tim penelusuran aset juga masih menunggu hasil tracing Ditjen Pajak terhadap aset di luar negeri untuk para tersangka. Sejauh ini, kata Febrie, aset para tersangka masih diduga berada di 10 negara.