Udara Jakarta buruk, Jokowi dan Anies resmi digugat 

Sejumlah menteri juga dianggap turut bertanggung jawab menyebabkan kualitas udara Jakarta buruk.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Sabtu (22/6). /Antara Foto

Sejumlah perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mempersoalkan buruknya kualitas udara di Jakarta. Tak hanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam materi gugatan, Presiden Joko Widodo juga dituntut bertanggung jawab. 

Juru kampanye energi Greenpeace Indonesia, Bondan Adriyanu mengatakan, gugatan itu dilayangkan untuk menuntut hak publik dalam mendapatkan udara bersih. Selain Greenpeace, gugatan berkategori citizen law suit (CLS) itu juga disokong Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Indonesian Center for Eviromental Law (ICEL), dan Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI).

"Sudah banyak bukti bahwa dalam 1 tahun kemarin 2018 kita menghirup 196 hari tidak sehat. Artinya apa? Dari 196 (hari) kita menghirup udara tidak sehat, tapi tidak ada upaya dari pemerintah," terang Bondan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Jakarta, Kamis (4/7).

Dalam gugatan yang telah terdaftar dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst tersebut terdapat 7 tergugat, yakni Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Menurut Bondan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak serius dalam menangani kesehatan masyarakat. Pasalnya, kendati polusi udara diketahui sudah mulai memburuk di tahun 2018, pemerintah baru mengumumkannya baru-baru ini.