Tilang uji emisi baru bisa berjalan, asalkan Pemprov DKI selesaikan PR ini

Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan tilang uji emisi. Alasannya, masih butuh waktu buat sosialisasi.

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta memberlakukan tilang uji emisi. Foto: ntmcpolri.info/

Usia uji tilang emisi di DKI Jakarta hanya satu hari saja. Padahal, Pemprov DKI sangat berharap razia uji emisi bisa memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Awalnya, kebijakan ini diberlakukan pada September dan sempat terlaksana selama 12 hari. Tetapi kemudian, Pemprov DKI memutuskan tak melanjutkan pelaksanaan kebijakan dengan alasan ingin memberikan akses kepada masyarakat agar ikut uji emisi.

Setelah dirasakan cukup banyak masyarakat yang melakukan uji emisi, akhirnya Pemprov DKI memutuskan untuk memberlakukan kembali tilang uji emisi pada 1 November. Pada hari pertama, razia tilang uji emisi tersebar di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta. Sebanyak 57 kendaraan bermotor terjaring tilang dalam razia tersebut.

Untuk diketahui, sanksi tilang emisi ini mengacu pada Undang-undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana pada Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286 menyebutkan, sepeda motor yang tidak memenuhi syarat uji emisi akan dikenai denda sebanyak Rp250.000, sedangkan mobil bakal didenda Rp500.000.

Namun baru satu hari berjalan, Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan tilang uji emisi. Alasannya, masih butuh waktu buat sosialisasi. Polda Metro Jaya khawatir, jika terus dilakukan bakal ada resistensi dari masyarakat.