Hakim vonis ultra petita 4 terdakwa kasus Brigadir J, dakwaan dan tuntutan JPU terbukti

Tersisa terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) yang belum dijatuhkan vonis. Sidang putusan baru digelar Rabu (15/2).

Ferdy Sambo memeluk istrinya, Putri Candrawathi, dalam sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022). Majelis hakim menjatuhkan vonis ultra petita atau lebih tinggi daripada tuntutan JPU kepada keduanya. Alinea.id/Immanuel Christian

Majelis hakim kembali memberikan vonis yang lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atau ultra petita terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J). Apakah ini menunjukkan tuntutan JPU bermasalah?

Menurut Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak, justru JPU dapat membuktikan dakwaan secara substantif. Oleh karena itu, hakim menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga dijatuhi hukuman.

"Hal ini tidak menjadi masalah karena dakwaan dan tuntutan jaksa substansinya, kan, terbukti dan jadi pertimbangan yang diikuti hakim juga dalam putusannya," tuturnya saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Selasa (14/2).

Barita berpendapat, persoalan terletak pada perbedaan lamanya pidana (straafmaat). Ini hal yang lazim terjadi. Apalagi, putusan hakim dan tuntutan jaksa berdasarkan pertimbangan, parameter, dan keyakinan masing-masing yang dijamin undang-undang.

"Untuk itulah ada pengadilan supaya semua kasus yang ditangani diuji secara transparan, objektif, dan akuntabel," jelasnya.