Umbar tembakan di pesta pernikahan, tiga polisi terancam sanksi

Bentuk sanksi akan ditentukan dari hasil pemeriksaan yang saat ini masih dilakukan terhadap ketiganya.

Polisi menembakkan gas air mata saat mengamankan kerusuhan 22 Mei di depan Gedung Bawaslu, Jakarta./ Antara Foto

Tiga pria yang mengumbar tembakan di sebuah acara pernikahan di Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, terancam saksi dari Mabes Polri. Ketiganya merupakan anggota Mabes Polri dan Polda Lampung.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal mengatakan, ketiganya tengah menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui motif di balik aksi mereka.

"tiga oknum ini kita sudah tindak tegas, diperiksa Propam. Satu yang menggunakan senjata panjang dari Polair Mabes di bawa ke sini (Jakarta) beserta barang buktinya, sementara dua oknum anggota Polda Lampung diperiksa di Lampung," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/9).

Menurut Iqbal, sanksi yang diberikan kepada ketiganya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan Propam. Bentuknya beragam, dari mulai teguran hingga pemecatan.

"Banyak sanksinya, seperti dari ditunda kepangkatan, dicabut dalam jabatan struktural, sampai dikurung," ucapnya.