UMP Banten naik 8,35%, pekerja tidak puas

Kenaikan UMP 2020 berdasarkan UMP 2019 dikali inflasi nasional dan ditambah PDB.

Pekerja di Banten tidak puas dengan UMP yang telah dinaikkan sebesar 8,5%./Antara Foto

Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) Banten 2020 naik 8,51%. Kenaikan UMP 2020 tertuang dalam SK Gubernur Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 tertanggal 28 oktober 2019, tentang UMP. 

Hitungan kenaikan UMP 2020 yakni: UMP 2019 dikali inflasi nasional, ditambah produk domestik bruto nasional.

UMP 2019 Rp 2.267.990,546, kemudian inflasi nasional 3,39%. Sedangkan produk domestik bruto nasional 5,12%. Jika dihitung, maka UMP Banten 2020 sebesar Rp 2.460.996,54.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Karna Wijaya membenarkan, besaran kenaikan UMP Banten 2020 sesuai dengan edaran kemenaker. 

“(UMP) Banten berlalui per 1 Januari sampai dengan  31 Desember 2020,” kata Karna, Jumat (1/11).