Urgensi penerbitan Perppu Ciptaker jadi pertimbangan DPR

Baleg akan mengkaji terlebih dahulu sebelum DPR menyatakan persetujuan atau penolakan.

Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Badan Legislasi DPR akan membahas Perppu Cipta Kerja (Ciptaker). Urgensi penerbitan pasti akan menjadi pertimbangan DPR untuk memutuskan menerima atau menolak Perppu Ciptaker.

Anggota Badan Legislasi DPR Christina Aryani mengatakan, Baleg belum mengadakan rapat khusus membahas Perpu Ciptaker. Baleg akan mengkaji terlebih dahulu sebelum DPR menyatakan persetujuan atau penolakan perppu dalam masa sidang ini.

"Pastinya argumentasi kegentingan memaksa yang dinyatakan pemerintah akan menjadi pertimbangan DPR untuk memberikan persetujuan atau penolakan," kata Christina Aryani, Jumat (13/1).

Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk mengisi kekosongan hukum Undang-Undang Ciptaker.  Perppu ini sebagai bentuk urgensi mengantisipasi dampak dinamika global saat ini dan kedepan melalui pembuatan standar kebijakan yang baru.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, Indonesia membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan penguatan fundamental ekonomi nasional untuk menjaga daya saing bisnis.