Usai Bareskrim, Aktivis Jarak 'seret' Andre Rosiade ke MKD DPR

Donny Manurung mengaku telah menyerahkan laporan ke MKD.

Donny Manurung, pelapor politikus Gerindra Andre Rosiade pada kasus jebak PSK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2)/Foto Alineaid/Fadli Mubarok.

Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia melaporkan anggota dewan dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Andre dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik kasus penjebakan dan penggerebekan pekerjas seks komersial (PSK) berinisial NN di Sumatera Barat (Sumbar).

Ketua DPP Jarak Indonesia, Donny Manurung mengaku telah menyerahkan laporan ke MKD, dan sudah mendapatkan berkas pelaporan tersebut. Selain dugaan pelanggaran etik, kata Donny, Jarak Indonesia juga melaporkan Andre atas dugaan penyalangunaan wewenang  atau abuse of power dan indikasi konflik kepentingan.

"Jadi kita sudah tuangkan dalam berkas, juga sudah kita serahkan ke dalam berkas itu. Nah kita menyerahkan kembali kepada MKD untuk segera memproses laporan ini," jelas Donny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2).

Beberapa hal yang dituangkan dalam berkas, misalnya beberapa pasal dalam regulasi Kode Etik DPR seperti Pasal 2 dalam Bab 1, dan Pasal 5 dalam Bab 4 regulasi tersebut.

Berdasarkan pelaporan ini, Donny berharap MKD bisa memproses Andre seadil-adilnya, dan segera menggelar sidang kode etik, termasuk meminta keterangan Polda Sumbar. Syukur-syukur, kata dia, Andre bisa disanksi pemecatan dari posinya sebagai anggota DPR.