Usai diperiksa KPK, Bambang Subianto dan Edwin Gerungan bungkam

Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional.

Eks Menteri Keuangan (Menkeu) era Reformasi, usai jalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk perkara dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Kedua saksi itu ialah eks Menteri Keuangan (Menkeu) era Reformasi Bambang Subianto, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan  Komisaris Maybank Indonesia Edwin Gerungan.

Keduanya dimintai keterangan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN dengan tersangka Itjih Nursalim. Ketika ditanya para pewasrta, keduanya bungkam ihwal pemeriksaan hari ini.

Bambang merupakan pensiunan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Ia keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 11.47 WIB. Dengan mengenakan batik berwarna biru, dia langsung melenggang keluar gedung Merah Putih KPK.

Saat disinggung ihwal materi pemeriksaan, Bambang bungkam. "Tanya saja sama KPK," ucap mantan Menkeu era Presiden BJ Habibie itu sambil berjalan keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).

Berselang dua menit kemudian, Komisaris Maybank Indonesia Edwin Gerungan juga keluar dari ruang penyidik. Saat disinggung ihwal materi pemeriksaan, Edwin hanya menggelengkan kepala.