Ustaz Haikal Hassan dilaporkan ke Bareskrim

Tim kuasa hukum GNPF MUI siap membela Ustaz Haikal Hassan selama menjalani proses hukum.

Ustaz Haikal Hassan./ Foto: Ist

Ahmad Firdaws Mainuri melaporkan Ustaz Haikal Hassan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks ke pihak kepolisian. Pelaporan tersebut dilayangkan pada Kamis, (9/5) Selain penyebaran berita bohong, Ustaz Haikal Hasan juga dilaporkan soal diskriminasi terhadap ras dan etnis.

Tim Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Azis Yanuar, mengungkapkan atas pelaporan tersebut, Ustaz Haikal Hassan belum mengetahuinya. Kendati demikian, tim kuasa hukum GNPF siap membela Ustaz Haikal Hassan selama menjalani proses hukum.

“Sepertinya belum tahu. Saya tahu pelaporan ini dari teman-teman GNPF,” kata Yanuar saat dihubungi di Jakarta pada Kamis, (10/5).

Menanggapi laporan Ahmad Firdaws, Azis Yanuar hingga kini masih mempertanyakan bukti atas tuduhan tersebut. Azis menduga alat bukti dalam laporan yang diperuntukkan pada Ustaz Haikal Hassan adalah ceramahnya.

“Kami belum bisa mengomentari lebih jauh atas laporan ini, karena masih belum tahu ceramah yang mana yang dituduhkan kepada Ustaz Haikal Hassan,” kata Azis.