Usut gratifikasi pejabat BPN, KPK panggil direksi PT Jakpro

Direktur Operasi PT Jakpro Muhammad Taufiqurrachman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gusmin Tuarita.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Operasi PT Jakarta Propertindo atau Jakpro, Muhammad Taufiqurrachman, untuk diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pendaftaran tanah oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GTU (Gusmin Tuarita)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/2).

Belum diketahui keterkaitan Taufiqurrachman maupun BUMD milik Pemprov DKI Jakarta tersebut dalam kasus ini. Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua pejaba BPN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pendaftaran tanah ini.

Keduanya ialah mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat Gusmin Tuarita, dan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Kalimantan Barat Siswidodo.

Gusmin diduga telah menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah, termasuk dari pemohon hak guna usaha (HGU). Sejumlah pemberian itu diterima Gusmin baik secara langsung dari pemohon, maupun dari Siswidodo pada medio 2013 hingga 2018.