Usut Jiwasraya, Kejagung geledah kantor PT Hanson International

Kuasa hukum membantah PT Hanson terlibat dalam kasus Jiwasraya.

Seorang pegawai melintas di depan sebuah plang bertuliskan Jiwasraya. Antara Foto

Penyidik Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam pengembangannya, penyidik menggeledah 13 lokasi yang terdiri atas alamat kantor dan rumah. Dari 13 lokasi yang digeledah, salah satunya merupakan kantor PT Hanson Internasional.

Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin, membenarkan adanya penggeledahan di perusahaan tersebut. “Iya, ya biasalah," kata Arifin saat dikonfirmasi di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Usai menggeledah kantor Hanson Internasional, kata Arifin, penyidik Kejaksaan Agung membawa serta sejumlah dokumen. Dokumen tersebut rencananya akan didalami oleh penyidik untuk proses pengembangan.

“Ya, dokumen-dokumen yang sedang diteliti oleh tim terperiksa, kemudian dimintai penjelasan," tutur mantan Wakil Jaksa Agung itu.

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, kliennya Benny Tjokrosaputro telah diperiksa Kejaksaan Agung karena penyidik masih membutuhkan penjelasan kliennya. Ia pun menampik adanya kemungkinan penetapan tersangka terhadap Benny.