Usut kasus eks Bupati Bogor, KPK panggil 5 saksi

Lima yang akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Rachmat Yasin.

Bekas Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Foto Antara/Raisan Al Farisi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang untuk mengusut dugaan rasuah pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi. Pada perkara itu, eks Bupati Bogor, Jawa Barat (Jabar), Rachmat Yasin, ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yang dipanggil adalah pejabat pembuat akta tanah (PPAT), Florentina Endah Susilowati; Kepada Desa Singasari Kab. Bogor, Jawa Barat, Idi Sujana Cakra; Kepala Seksi Penagihan PBB Dispenda Kab. Bogor, Rachmat Mulyana; Ketua RT, Dading; dan wiraswasta, Endang Suparman.

"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/11).

Sebagai informasi, KPK menetapkan Yasin menjadi tersangka untuk dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kab. Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren (ponpes) dan Kota Santri.