Usut kasus Pelindo, KPK periksa dua pejabat untuk RJ Lino

Terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya US$3.625.922 atau sekitar Rp50,03 miliar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers di Gedung KPK. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat PT Pelindo II (Persero) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II

Dua pejabat itu yakni General Manager PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Panjang, Lampung, Drajat Sulistyo dan General Manager PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Palembang, Agus Edi Santoso. Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino.

“Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka RJ lino terkait tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo II,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/9).

Selain itu, di hari yang sama KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka RJ Lino, yakni Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa, Paulus Kokok Parwoko.

Sebelumnya, KPK pada Senin (23/9) juga telah memeriksa General Manager PT Pelindo II (Persero) Cabang Pelabuhan Pontianak Adi Sugiri. Saat itu, KPK mengonfirmasi saksi Adi terkait kesesuaian spesifikasi QCC yang diterima di kantor Pelindo II Cabang Pontianak.