Usut kasus Wahyu Setiawan, KPK periksa mantan caleg PDIP

Mantan caleg PDIP itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan calon legislatif Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Donny Tri Istiqomah untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR, melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Donny diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Penyidik meminta keterangannya untuk melengkapi berkas tersangka Saeful.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (21/1).

Donny merupakan salah satu pihak yang terjaring operasi senyap KPK pada Rabu (8/1). Dia ditangkap bersama Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan dua rekannya dari partai berlambang banteng yakni Agustiani Tio Fridelina dan Saeful. Namun, Donny tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Selain Donny, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya, yakni pihak swasta bernama Moh Ilham Yulianto, PNS bernama Rahmat Setiawan Tonidata dan staf KPU bernama Retno Wahyudiarti. Mereka, dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Saeful.