Usut korupsi bansos, KPK konfirmasi aliran duit untuk Aa Umbara

Belasan ASN Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung diperiksa kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 aparatur sipil negara atau ASN Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Kamis (24/6). Semuanya berstatus saksi dalam kasus dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah KBB 2020.

Para saksi yang diperiksa, Ibrahim Aji, Usup Suherman, Hanny Nurismandiyah, Aan Sopian Gentiana, Anang Widianto, Rilvihadi Zain, Yoga Rukma Gandara, Dian Kusmayadi, Rambey Solihin, Dian Soehartini, Dewi Andhani dan Deni Ahmad. Semuanya diperiksa di Kantor Pemerintah KBB atau Aula Wakil Bupati.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemkab Bandung Barat tahun 2020 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna) dari berbagai pihak," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (25/6).

Aa merupakan Bupati nonaktif Bandung Barat. Dalam perkara ini, dia menjadi tersangka bersama anaknya, Andri Wibawa, dan M. Totoh Gunawan selaku pemilik PT Jagat Dirgantara sekaligus CV Sentral Sayuran Garden City Lembang.

Dalam perkaranya, selama April-Agustus 2020, di KBB dilakukan pembagian bansos dengan dua jenis, yaitu jaring pengaman sosial (JPS) dan bansos pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali, dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.