Usut korupsi di Pelindo II, KPK kembali periksa RJ Lino

RJ Lino diduga kuat telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain dari pengadaan tiga unit QCC.

Eks Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Utama Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino atau RJ Lino untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada 2010.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (23/1).

Belum diketahui informasi yang akan didalami penyidik dari RJ Lino. KPK belum menahan RJ Lino sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 silam.

Dari pantauan Alinea.id, RJ Lino telah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan batik dibalut jas safari bewarna hitam, RJ Lino tak banyak bicara pada awak media.

"Ini proses yang harus dihadapi. Ya saya akan hadapi itu. I know what i'm going," kata RJ Lino saat hendak masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/1).