Usut korupsi satelit, KPK panggil Direktur PT BP

Kasus bermula saat BIG bekerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT pada 2015.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi /Foto dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Direktur PT Bhumi Prasaja (BP) Rasjid A Aladdin. Dia hendak diperiksa untuk kasus dugaan rasuah pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) 2015. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PRK (eks Kepala BIG 2014-2016, Priyadi Kardono)," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (22/1).

Dalam perkaranya KPK telah menetapkan Priyadi dan eks Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan 2013-2015, Muchamad Muchlis (MUM), sebagai tersangka. Keduanya, telah ditahan per 20 Januari 2021.

Kasus bermula saat BIG bekerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT pada 2015. Sejak awal, Priyadi dan Muchlis diteka sepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa.

Sebelum proyek berjalan diduga ada beberapa pertemuan dan koordinasi dengan pihak-pihak tertentu di Lapan dan perusahaan calon rekanan yang ditentukan sebelumnya, yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT BP, untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.