Usut perkara eks Bupati Bogor Rachmat Yasin, KPK panggil PPAT

Dedy Suwandi dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Rachmat Yasin.

Ilustrasi gedung KPK. Foto REUTERS/Crack Palinggi.

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dedy Suwandi kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dedy bakal dimintai keterangan oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi untuk tersangka bekas Bupati Bogor, Jawa Barat (Jabar), Rachmat Yasin.

Yasin, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," ucap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri secara tertulis, Senin (2/11).

Ini bukan kali pertama Dedy dipanggil KPK. Sebelumnya, Rabu (14/10), dia juga diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama. Kala itu, Dedy dikonfirmasi penyidik komisi antikorupsi tentang dugaan hibah tanah kepada Yasin.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Yasin menjadi tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pilkada 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.