Usut perkara Wali Kota Dumai, KPK panggil bekas kadis

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Dumai Hendri Sandra dan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Dumai Mohammad Syahminan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).

Zulkifli diketahui terseret kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri secara tertulis, Selasa (3/11).

Selain Hendri dan Syahminan, lima orang lainnya juga dipanggil sebagai saksi untuk kasus yang sama. Mereka adalah dua PNS Kota Dumai Ali Ibnu Amar serta Richie Kurniawan, ibu rumah tangga Rahmayani, wiraswasta CV Putra Yanda Kilman Antoni dan pihak swasta Rian Dwi Alfaroq. Semuanya akan dimintai keterangan di Polda Riau.

Sebelumnya, Zulkifli diduga memberi uang sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.