Usut proyek fiktif Waskita Karya, KPK panggil 3 saksi

KPK akan periksa tiga pegawai PT Waskita Karya.

Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6)/Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dalami perkara dugaan rasuah pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero). Terkait itu, tiga orang rencananya bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.

Mereka adalah tiga pegawai PT Waskita Karya Fakthur Rozaq, Hendra Herdiana, serta Staf Keuangan Divisi II Wagimin. Semuanya berstatus saksi untuk tersangka eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA).

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (DSA)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/10).

Sebelumnya, penyidik lembaga antisuap memeriksa bekas Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT. Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS). Yuly merupakan tersangka dalam kasus yang sama dengan Desi.

"Tersangka YAS dikonfirmasi mengenai peran tersangka yang diduga memanipulasi berbagai data keuangan dalam proyek subkontraktor fiktif ini," ujar Ali.