Usut proyek Gejera Kingmi Mile 32, KPK periksa tujuh saksi

Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Papua.

Logo KPK. Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Bendahara Pengeluaran Bagian Kesra Setda Mimika 2015-2016, Deassy Ceraldine Tanser. Ini berkenaan dengan kasus dugaan rasuah proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I 2015. 

Selain Deassy, enam orang lain turut dipanggil dalam kasus ini. Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Hari ini bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Jl. Pasifik Indah III Pasir Dua, Jayapura, diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I TA 2015," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (13/11).

Enam saksi lain yang akan diperiksa, yakni Bagian Kesra Setda Mimika sekaligus mantan Anggota Panitia Pengadaan Pekerjaan Tahap II 2015-2016, Yulita Ada; Direktur PT Neweinemki, Anton Bukaleng; dan Direktur PT Nemangkawi Jaya, Alexander Omaleng.

Lalu Direktur CV Kawanua Jaya, Kasman; Staf Administrasi PT Kuala Persada Papua Nusantara, Mardiyaningsih Yamin; dan karyawan PT Swarna Bajapacific, Taufik Hariswara Suhanda.