Usut TPPU bekas Bupati Mojokerto, KPK panggil 3 orang

Para saksi rencananya diperiksa di Polresta Palembang, Sumsel.

Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, mengenakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2018). Foto Antara/Nando

Komisi Pemberantasan Korupsi terus dalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas Bupati Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Mustofa Kamal Pasa (MKP). Terkait itu, penyidik memanggil tiga orang untuk diperiksa di Polresta Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketiganya adalah pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau notaris, Mahani serta Ade Norfian Putra serta Fitri Hasanah selaku penyedia kredit dan pegawai legal Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sekayu, Musi Banyuasin (Muba).

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (16/9).

Dalam kasus tersebut, KPK menyita tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Muba, Sumsel, pada Senin (14/9). Penyitaan didampingi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba dan petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Palembang serta disaksikan Lurah Soak Baru dan Ketua RW setempat.

"Tanah dan bangunan tersebut merupakan Aset PT Musi Karya Perkasa dengan SHM Nomor 00281 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan tersangka MKP," ucapnya.