UU Ciptaker, Jokowi perintahkan para menko tindaklanjuti putusan MK

Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK terkait Undang-undang Cipta Kerja.

Presiden Jokowi saat berpidato dalam Sidang Umum ke-76 PBB secara daring dari Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/9/2021)/Tangkapan layar akun YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Presiden menyatakan telah memerintahkan  para menteri koordinator (menko) dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK tersebut secepat-cepatnya.

Pemerintah, kata Presiden Jokowi, menghormati dan segera melaksanakan putusan uji formil MK tersebut. "Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ucapnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Menurut mantan Gubernur DKI itu, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa UU Ciptaker masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan MK, yakni paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

"Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan," lanjutnya disitat dari laman Setkab.

Di sisi lain, mantan Gubernur DKI Jakarta memberi kepastian kepada para pelaku usaha dan para investor bahwa investasi yang sedang dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.