KSPI menggelar aksi unjuk rasa di 1.000 pabrik desak MK batalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini uji formil UU Cipta Kerja sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang lanjutan terhadap permohonan KSPI akan digelar MK pada Rabu (25/8).
Dalam sidang tersebut, KSPI akan menggelar aksi di 1.000 pabrik yang tersebar di 24 provinsi. Buruh keluar dari pabrik untuk berunjuk rasa, tetapi masih tetap di lingkungan perusahaan. “Dalam aksi nanti, para buruh akan mengibarkan bendera merah putih dan membentangkan spanduk berisi tiga tuntutan. Pertama, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, tingkatkan vaksin - turunkan angka penularan Covid-19 - Cegah ledakan PHK. Ketiga, berlakukan UMSK 2021,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (23/8).
Jika MK tidak mendengarkan aspirasi tersebut, maka buruh akan melakukan mogok nasional dengan cara menghentikan produksi. Terkait persidangan uji formil UU Cipta Kerja, kata Iqbal, dirinya akan diajukan sebagai saksi fakta. Ia mengaku akan menjelaskan letak cacat formil UU Cipta Kerja, sehingga harus dibatalkan.
“Tanpa bermaksud menyombongkan diri. Saya lah salah satu orang dari pihak buruh yang tahu dari awal penyusunan, proses pembahasan, hingga proses pengundangan UU Cipta Kerja. Saya mengetahui, melihat, dan mendengar secara langsung proses formil, setidak-tidaknya untuk klaster Ketenagakerjaan,” tutur Iqbal.
Dalam persidangan ini, Iqbal menyebut akan membongkar ‘pengkhianatan’ DPR terhadap proses pembuatan UU Cipta Kerja. “Kami merasa dijebak untuk masuk dan berdiskusi dengan DPR. Alih-alih menyerap aspirasi buruh, ternyata mereka hanya sekedar mencari formalitas saja. Seolah-olah sudah berbicara dengan buruh, tetapi apa yang menjadi masukan dan aspirasi buruh diabaikan,” ucapnya.