UU Ciptaker merupakan ancaman bagi pekerja

Menurut Asfin, UU Ciptaker tidak bisa diberlakukan karena adanya cacat formil. 

Tampilan muka UU Cipta Kerja. jdih.setneg.go.id

Kritik dan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terus bergulir. Dalam prosesnya pun dinilai sangat tergesa-gesa.

Praktisi Hukum Hubungan Industrial, Saut C. Manalu mengatakan, bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah diubah menjadi UU Ciptaker.

"UU ini, mau tidak mau, harus diperhatikan oleh seluruh pekerja di Indonesia," kata Saut dalam diskusi, Omnibus Law dan Ancaman Bagi Pekerja Perbankan, menjadi tema webinar yang diselenggarakan oleh Koalisi Perbankan Indonesia, pada Selasa (10/11).

Saut menyatakan, UU Ciptaker ini sebenarnya masih sama dengan UU sebelumnya, hanya saja terdapat beberapa perbedaan. Salah satunya, perjanjian tertentu yang hanya boleh dilakukan pada pekerjaan sementara. 

Padahal, kata dia, setiap pekerja yang menyelesaikan pekerjaan wajib mendapatkan kompensasi.