UU hasil revisi berlaku hari ini, KPK kebut umumkan 4 kasus kakap

Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi oleh DPR resmi berlaku hari ini, Kamis (17/10).

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, dan Alexander Marwata secara bergantian memimpin konferensi pers. / Antara Foto

Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi oleh DPR resmi berlaku hari ini, Kamis (17/10).

UU KPK hasil revisi itu berlaku karena sudah 30 hari setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada (17/9) lalu. Hal itu sesuai dengan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 12 tahun UU. No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo juga tidak mengeluarkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan atau Perppu terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang sudah disahkan.

Menjelang resmi berlaku UU hasil revisi, pimpinan KPK pada Rabu (16/10) malam hingga Kamis (17/10) dini hari secara maraton menggelar konferensi pers terkait temuan sejumlah operasi tangkap tangan (OTT).

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, dan Alexander Marwata secara bergantian memimpin konferensi pers.