UU ITE, Kominfo: Interpretasi salah, jangan UU yang diubah

UU ITE banyak disalahgunakan dalam pelaksanaanya.

Ragam fitur media sosial/Pixabay

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menilai, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak harus dilakukan, hanya dengan pertimbangan banyaknya kasus pelaporan yang menggunakan pasal multitafasir dalam regulasi tersebut.

"Tidak berarti bahwa kalau ada kasus buruk, dengan interpretasi yang salah, undang-undangnya harus diubah. Tidak seperti itu," ujar Staf Ahli Kominfo Henri Subiakto, dalam program talkshow Trijaya FM, Sabtu (20/2).

Henri kemudian membandingkan intrpretasi ketentuan produk UU dengan kitab suci, dalam arti pemaknaan dalil yang begitu beragam dalam kitab suci tidak menjadi dasar kitab itu harus dirubah.

"Kitab suci pun ditafsir macam-macam, dan salah tafsirnya. Tetapi kan tidak boleh ya namanya semuanya mau diubah," kata dia.

Baginya, perbaikan harus dilakukan pada suatu norma tertentu karena adanya interpretasi liar yang dijadikan bahan pelaporan bagi pihak tertentu menggunakan UU ITE.