sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UU ITE, Kominfo: Interpretasi salah, jangan UU yang diubah

UU ITE banyak disalahgunakan dalam pelaksanaanya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 20 Feb 2021 15:08 WIB
UU ITE, Kominfo: Interpretasi salah, jangan UU yang diubah

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menilai, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak harus dilakukan, hanya dengan pertimbangan banyaknya kasus pelaporan yang menggunakan pasal multitafasir dalam regulasi tersebut.

"Tidak berarti bahwa kalau ada kasus buruk, dengan interpretasi yang salah, undang-undangnya harus diubah. Tidak seperti itu," ujar Staf Ahli Kominfo Henri Subiakto, dalam program talkshow Trijaya FM, Sabtu (20/2).

Henri kemudian membandingkan intrpretasi ketentuan produk UU dengan kitab suci, dalam arti pemaknaan dalil yang begitu beragam dalam kitab suci tidak menjadi dasar kitab itu harus dirubah.

"Kitab suci pun ditafsir macam-macam, dan salah tafsirnya. Tetapi kan tidak boleh ya namanya semuanya mau diubah," kata dia.

Baginya, perbaikan harus dilakukan pada suatu norma tertentu karena adanya interpretasi liar yang dijadikan bahan pelaporan bagi pihak tertentu menggunakan UU ITE.

"Yang penting diperbaiki, bukan normanya dihilangkan," ujar dia.

"Saya tetap bertahan bahwa, undang-undang yang banyak disalahkan pelaksanaanya, jangan selalu dianggap undang-undang ini buruk," tegas Henri.

Pada polemik RUU ITE, kementerian yang dipimpin Jhonny G Plate itu memang cenderung pada interpretasi UU ITE. Hal ini juga dianggap sebagai tindak lanjut keresahan Presiden Joko Widodo terhadap UU ITE yang dinilai banyak disalahgunakan.

Sponsored

Jhonny menyampaikan, pembuatan pedoman itu akan dilakukan lembaga yudikatif dan kementerian/lembaga terkait. Pembuatan pedoman itu dilakukan untuk memberikan tafsir jelas pada sejumlah ketentuan yang dianggap bias di UU ITE.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE, bila regulasi itu dianggap belum dapat memberi rasa keadilan.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Presiden Jokowi saat memberi arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2).

Berita Lainnya
×
tekid