KPK siapkan Perkom untuk isi kekosongan hukum dari UU KPK

Salah satu isi perkom yang disiapkan KPK adalah soal aturan dewan pengawas.

Ketua KPK Agus Rahardjo berencana akan mengundang Kementrian Hukum dan HAM untuk mencari kejelasan soal UU KPK./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyiapkan peraturan komisi (Perkom) untuk mengisi kekosongan hukum, akibat dampak dari perubahan Undang-Undang tentang KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan, Perkom digunakan untuk mengisi kekosongan hukum, akibat dampak dari berlakunya Undang-Undang KPK yang baru. Misalnya, kata dia, tentang aturan Dewan Pengawas (Dewas).

"Kalau Dewas kan belum terbentuk, mungkin masih Desember. Tetapi kan kalau langsung berlaku, seperti pimpinan sudah bukan penyidik, penuntut itu kan ada implikasinya ke dalam. Oleh karena itu, dalam Perkom akan dijelaskan in case, misalkan itu diundangkan yang tanda tangan Sprindik siapa. Itu sudah kita tentukan sudah ada dalam Perkom itu," kata Agus.

Selain itu, Agus mengaku, pihaknya akan terus berupaya untuk mencari kejelasan dari status revisi Undang-Undang KPK. Agus berencana mengundang salah satu jajaran Kementerian Hukum dan HAM ke Gedung Merah Putih.

"Untuk mengetahui status dari UU KPK," ucap dia.