Program Stranas Pencegahan Korupsi mandeg imbas revisi UU KPK

KPK juga bakal kehilangan taji dalam memberantas korupsi setelah UU KPK direvisi.

Anggota Wadah Pegawai KPK membawa nisan bertuliskan RIP KPK saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta. Antara Foto

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, mengatakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan DPR berbahaya karena dapat memundurkan upaya pemberantasan korupsi.

Tak hanya itu, ia memprediksi perubahan kedua Undang-Undang KPK akan berdampak pada program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi. Menurutnya, efektivitas program Stranas Pencegahan Korupsi akan menurun jika perubahan kedua Undang-Undang tentang KPK diterapkan. 

Hal itu, kata dia, tercermin dengan hilangnya kewenangan lima komisioner KPK yang dapat menjadi penyidik dan penuntut umum seperti yang diatur dalam Pasal 21 perubahan kedua Undang-Undang tentang KPK.

“Kalau dulu jelas. Dia (pimpinan) penyidik atau penuntut umum. Nah sekarang sudah bukan lagi. Bagaimana dia mengimplementasikan kerja-kerja Stranas yang berhubungan dengan pencegahan di bidang penegakan hukum. Kan dia butuh mindset dan wibawa penegak hukum," kata Tama saat ditemui di gedung KPK Jakarta Selatan, Selasa (24/9).

Di samping itu, Tama menilai perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 akan berdampak pada anjloknya kewibawaan lembaga antirasuah sebagai intitusi penegak hukum. Menurutnya, KPK tidak akan efektif menjalankan Stranas Pencegahan Korupsi dengan kondisi yang ada saat ini.