Sebut UU MK berubah, buruh pikir-pikir ajukan JR

Buruh bakal kembali gelar aksi mogok nasional tolak UU Ciptaker.

Petugas Brimob melakukan pengamanan gugatan Pilres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta/Foto Antara.

Serikat pekerja masih pikir-pikir mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konsitusi (MK). Mereka juga masih mempelajari tuntutan mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu.

“Untuk judicial review masih kita pertimbangkan, karena kita mendengar UU MK itu sudah berubah. Kita harus pelajari UU MK itu sendiri. Yah, baik kenetralannya. Juga kewenangannya. Jangan sampai MK tidak punya kewenangan atau otorisasinya bisa diabaikan,” tutur Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Arif Minardi dalam keterangan pers virtual, Senin (12/10).

Ia menjelaskan, pihaknya akan menempuh berbagai upaya legal untuk membatalkan UU Ciptaker tersebut. Berdasarkan rapat bersama 32 federasi serikat pekerja pada Sabtu (10/10), sambung dia, mogok nasional akan tetap dilanjutkan di DKI Jakarta dan beberapa daerah. Namun, aksi unjuk rasa akan diatur agar berlangsung damai.

Ia curiga adanya permainan oknum di balik aksi unjuk rasa di DKI Jakarta yang berakhir ricuh kemarin. Arif pun berupaya menghindar dari politisasi aksi unjuk rasa.

“Seolah-olah kita dianggap berpolitik. Padahal, tidak. Kita hanya menuntut agar Undang-Undang (UU) Cipta Kerja itu dicabut,” ucapnya.