Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi, era baru tata kelola data pribadi

Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi disebut sebagai momen bersejarah usai melewati masa pembahasan yang panjang selama dua tahun.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan paparan tentang RUU Perlindungan Data Pribadi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/9/2022). Foto Alinea.id/Erlinda PW.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) Selasa (20/9). Pengesahan ini menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi momen bersejarah usai melewati masa pembahasan yang panjang selama dua tahun. Ia menyebutkan dengan disahkannya UU PDP maka menjadi era baru dalam tata kelola data pribadi di ranah digital Indonesia.

“Pengesahaan RUU PDP ini menjadi pengejawantahan UUD 1945 khususnya pasal 28G ayat 1 yang menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas perlindungan dari ancaman,” tutur Menkominfo Johnny dalam paparannya di Rapat Paripurna DPR, Selasa (20/9).

Johnny menyebut, dengan disahkannya UU PDP dapat dimaknai pemerintah hadir dalam melindungi hak warga negara untuk perlindungan data pribadi, khususnya ranah digital.

“UU PDP juga memperkuat peran pemerintah dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik maupun privat swasta,” imbuhnya.

Sedangkan dari sisi hukum, Johnny menjelaskan UU PDP bisa dimaknai sebagai kehadiran sebuah payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif dan berorientasi ke depan. Tak hanya itu, ia juga menyebut UU PDP memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak sumber data pribadi dengan kewajiban pengendali data dalam bidang tata kelola dan data pribadi di mata hukum.