sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi, era baru tata kelola data pribadi

Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi disebut sebagai momen bersejarah usai melewati masa pembahasan yang panjang selama dua tahun.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Selasa, 20 Sep 2022 15:17 WIB
Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi, era baru tata kelola data pribadi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) Selasa (20/9). Pengesahan ini menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi momen bersejarah usai melewati masa pembahasan yang panjang selama dua tahun. Ia menyebutkan dengan disahkannya UU PDP maka menjadi era baru dalam tata kelola data pribadi di ranah digital Indonesia.

“Pengesahaan RUU PDP ini menjadi pengejawantahan UUD 1945 khususnya pasal 28G ayat 1 yang menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas perlindungan dari ancaman,” tutur Menkominfo Johnny dalam paparannya di Rapat Paripurna DPR, Selasa (20/9).

Johnny menyebut, dengan disahkannya UU PDP dapat dimaknai pemerintah hadir dalam melindungi hak warga negara untuk perlindungan data pribadi, khususnya ranah digital.

“UU PDP juga memperkuat peran pemerintah dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik maupun privat swasta,” imbuhnya.

Sedangkan dari sisi hukum, Johnny menjelaskan UU PDP bisa dimaknai sebagai kehadiran sebuah payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif dan berorientasi ke depan. Tak hanya itu, ia juga menyebut UU PDP memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak sumber data pribadi dengan kewajiban pengendali data dalam bidang tata kelola dan data pribadi di mata hukum.

Kemudian di dalam tata kelola pemrosesan data pribadi, UU PDP akan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi di seluruh pengendali data pribadi, baik di sektor pemerintahan maupun privat atau swasta untuk menghormati subjek data pribadi.

Pada RUU PDP ini disepakati terdapat 16 bab dan 76 pasal yang akan menjadi UU PDP. Secara rinci sistematika RUU PDP tersebut adalah bab 1 ketentuan umum, bab 2 asas, bab 3 jenis data pribadi, bab 4 hak subjek data pribadi, bab 5 pemrosesan data pribadi, bab 6 kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi, bab 7 transfer data pribadi, bab 8 sanksi administratif, bab 9 kelembagaan, bab 10 kerja sama internasional, bab 11 partisipasi masyarakat, bab 12 penyelesaian sengketa dan hukum acara, bab 13 larangan dalam penggunaan data pribadi, bab 14 ketentuan pidana, bab 15 ketentuan peralihan, dan bab 16 ketentuan penutup.

 

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid