Vaksin Covid-19 kedaluwarsa akan dimusnahkan, sebagian besar hibah dari negara maju

Pemusnahan vaksin Covid-19 yang telah kedaluwarsa penting untuk segera dilakukan agar tidak menghambat vaksinasi selanjutnya.

ilustrasi. foto Pixabay

Pemerintah akan memusnahkan vaksin Covid-19 yang telah kedaluwarsa. Sebagian besar yang kedaluwarsa merupakan vaksin hibah atau donasi dari negara maju.

“Oleh karena itu kami usulkan ke Presiden, untuk dilakukan pemusnahan di daerah-daerah untuk vaksin yang melewati expired date. Dan arahan Presiden agar pemusnahan dilakukan dengan aturan berlaku dan didampingi BPKP, Jaksa Agung dan aparat penegak hukum sehinga lebih transparan dan terbuka,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers online di Youtube Seketariat Presiden, Selasa (31/5). Hal itu ia ungkapkan setelah melakukan rapat dan mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo.

Menkes mengatakan bahwa pemusnahan vaksin Covid-19 yang telah kedaluwarsa penting untuk segera dilakukan agar tidak menghambat vaksinasi selanjutnya.

"Karena akan cukup banyak vaksin yang datang, agar booster diperbanyak, karena 412 juta dosis yang diberikan, dan dosis pertama 200 juta masyarakat indonesia sudah bisa disuntik dosis pertama, dan di dosis kedua sudah mencapai 65 persen dari target seluruh populasi," kata dia.

Menkes tidak merinci secara detail jumlah vaksin Covid-19 yang telah kedaluwarsa. Namun, Menkes mengatakan bahwa hingga April 2022, Indonesia telah menerima sekitar 470 juta dosis vaksin Covid-19.