Vanessa Angel divonis 5 bulan tapi bebas 3 hari lagi

Terdakwa prostitusi artis secara online Vanessa Angel divonis lima bulan penjara tetapi akan bebas tiga hari lagi.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel berjalan di depan majelis hakim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6). / Antara Foto

Terdakwa prostitusi artis secara online Vanessa Angel divonis lima bulan penjara tetapi akan bebas tiga hari lagi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menvonis Vanessa Angel lima bulan penjara. Namun, Vanessa bakal bebas pada 29 Juni lantaran telah menjalani hukuman selama pemeriksaan dan sidang.

Vonis Vanessa ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni enam bulan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Dwi Purwadi menilai Vanessa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada terdakwa dipotong masa tahanan," kata Dwi Purwadi saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Rabu (26/6).