sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terjerat kasus prostitusi online, Vanessa Angel merasa dizalimi

Vanessa tampil mengenakan penutup mulut atau masker saat menjalani sidang.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 02 Mei 2019 21:47 WIB
Terjerat kasus prostitusi online, Vanessa Angel merasa dizalimi

Artis Vanessa Angel mengaku lelah karena merasa dizalimi terus dalam kasus dugaan prostitusi online yang mengakibatkan dirinya meringkuk di Rutan Kelas 1 Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Keluhan Vanessa itu diucapkan usai dirinya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (2/5) yang berlangsung tertutup.

“Saya capek dizalimi terus,” kata Vanessa usai menjalani persidangan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Kamis, (2/5).

Dalam menjalani sidang kali ini, Vanessa tampil berbeda dari sidang-sidang sebelumnya. Ia tidak mengenakan penutup mulut atau masker saat akan menuju ruangan sidang. Selain itu, Vanessa juga mengenakan make up atau rias serta berambut lebih pendek dari sebelumnya.

Di lokasi yang sama, kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, mengatakan saat ini pihaknya meminta kepada majelis hakim agar menghadirkan pihak yang diduga mengirimkan transfer uang kepada kliennya itu. “Siapa itu yang mentransfer uang Rp80 juta kepada muncikari,” kata Abdul Malik.

Lebih lanjut, Abdul Malik, mengatakan tim pengacaranya yang ada di Jakarta saat ini juga sedang melapor ke Bareskrim Polri terkait dengan kejanggalan pada saat proses penyidikan berlangsung.

"Fakta yang kami terima ada bukti transfer kepada salah satu muncikari oleh Tim Cyber Polda Jatim,” ujar Abdul.
Selain itu, dirinya juga meminta supaya adanya peralihan penahanan karena kliennya saat ini sedang sakit.

"Vanessa itu sedang sakit sinusitis, kami meminta supaya dilakukan peralihan penahanan," ucap Abdul.

Sponsored

Sebelumnya, Polda Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi daring atau online yang melibatkan artis Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni muncikari berinisial ES (37) dan TN (28). Keduanya merupakan asal Jakarta Selatan. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid