Vanessa Angel resmi tersangka

VA dijerat UU ITE karena menyebarkan foto dan video bugil kepada muncikari

Artis berinisial VA (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan pers usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1)./Antara Foto

Pemain sinetron Film Televisi (FTV), Vanessa Angel akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Penetapan tersangka ini karena Vanessa ikut terlibat dalam prostitusi online.

"VA ini sudah jelas melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE karena terbukti ikut mengeksploitasi dirinya untuk bisnis prostitusi online," ungkap Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Rabu (16/1).

VA dijerat UU ITE karena menyebarkan foto dan video bugil kepada muncikari Endang Suhartini. Dengan foto dan video porno tersebut, ES dapat menggaet pelanggan. Bukti ini berdasarkan hasil penyidikan digital forensik dari ponsel Vanessa dan para muncikari.

Vanessa sudah menggeluti bisnis haram tersebut sejak 2017 dan sering melayani para hidung belang.Polisi menemukan ada sembilan transaksi yang dilakukan Vanessa dari 15 transaksi. Di mana, dua transaksi di Singapura, enam transaksi di Jakarta dan satu di Surabaya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online, Vanessa Angel akan dipanggil oleh Polda Jawa Timur pada Senin (21/1) mendatang. Vanessa akan ditahan setelah memenuhi panggilan Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.