Vonis dua tahun penjara untuk penyuap Bupati HST

Donny Witono divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, karena terbukti menyuap Bupati HST.

Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul latif meninggalkan ruangan sidang usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/5) / Antarafoto

Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Abdul Latif sebesar Rp3,6 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Donny Witono telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut seperti dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun ditambah denda Rp50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Arifin di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/5), dilansir Antara.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Donny divonis penjara selama tiga tahun penjara, ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis itu dibuat berdasarkan dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum dan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan mengakui kesalahan," tambah Hakim Arifin.