sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Vonis dua tahun penjara untuk penyuap Bupati HST

Donny Witono divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, karena terbukti menyuap Bupati HST.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Kamis, 24 Mei 2018 15:28 WIB
Vonis dua tahun penjara untuk penyuap Bupati HST

Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Abdul Latif sebesar Rp3,6 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Donny Witono telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut seperti dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun ditambah denda Rp50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Arifin di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/5), dilansir Antara.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Donny divonis penjara selama tiga tahun penjara, ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis itu dibuat berdasarkan dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum dan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan mengakui kesalahan," tambah Hakim Arifin.

Donny memberikan uang Rp3,6 miliar dengan maksud agar Abdul Latif membantu Donny untuk memenangkan lelang proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.

Pada Maret 2017, Donny mengikuti proses lelang dan bermaksud menemui Abdul Latif, tapi Latif menolak dan meminta Fauzan menemui Donny di hotel Madani Barai. Fauzan lalu memberitahu bila ingin jadi pemenang lelang harus memberikan fee 10% kepada Abdul Latif, dari nilai kontrak setelah dipotong pajak.

Atas permintaan itu, Donny meminta agar diturunkan menjadi 7,5%. Fauzan lalu menghubungi Abdul Latif dan Abdul Latif menyetujuinya. Donny menyanggupi akan menyerahkan fee yang disepakati dengan Abdul Latif setelah perusahaannya menjadi pemenang lelang.

Sponsored

Abdul Latif lalu minta Fauzan menyampaikan hal itu kepada kelompok kerja (pokja) pelelangan, sudah tercapai kesepakatan antara Latif dan Donny agar memenangkan PT Menara Agung Pusaka.

Perusahaan tersebut akhirnya diumumkan sebagai pemenang lelang proyek dan menandatangani kontrak pada 11 April 2017 untuk masa pengerjaan 260 hari kalender yang berakhir 31 Desember 2017. Nilai kontrak sejumlah Rp54,451 miliar setelah dipotong PPn dan PPh sejumlah Rp48 miliar. Artinya, nilai fee untuk Latif adalah Rp3,6 miliar.

Donny lalu memberikan Fauzan 2 bilyet giro pada akhir April 2017 di hotel Madani Barabai, yang pencairannya dilakukan dalam dua tahap, yaitu Rp1,8 miliar setelah menerima uang muka pekerjaan, dan Rp1,8 miliar setelah selesai pekerjaan.

Namun karena bilyet giro tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri Barabai, maka Fauzan pada 30 Mei 2017 bersama Donny mendatangi Bank Mandiri Cengkareng, Jakarta Barat dan memproses pemindahbukuan ke rekening Mandiri milik Fauzan Rifani sejumlah Rp1,82 miliar dengan perincian Rp1,8 miliar untuk Abdul Latif dan Rp20,45 juta untuk Fauzan Rifani.

Fauzan Rifani mencairkan dan menyerahkan fee dari Donny kepada Abdul Latif, usai menyisihkan sebagian uang fee kepada bagian dinas RSUD, Pokja ULP, kepala RS, kepala bidang dan PPTK sesuai perhitungan fee yang dibuat Abdul Basit.

Pemberian selanjutnya dilakukan pada 3 Januari 2018 dengan cara transfer dari rumah Donny di Surabaya sebesar Rp1,825 miliar, dengan rincian Rp1,8 miliar untuk sisa fee dan Rp25 juta untuk Fauzan Rifani. Uang Rp1,8 miliar lalu dimasukkan ke rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.

Terhadap putusan itu, baik Donny Witono maupun jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid