Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan hari ini

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pukul 09.30 WIB di PN Jaksel.

Tersangka Ferdy Sambo (kiri) bersama istrinya, Putri Candrawathi (kanan), keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, pada Selasa (30/8/2022). Foto Antara/Asprilla Dwi Adha

Persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dimulai kembali pada hari ini. Agenda sidang berisikan vonis bagi dua terdakwa.

Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan, kedua terdakwa yang akan mengikuti sidang adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Pukul 9.30 WIB sidang dimulai," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (12/2).

Djuyamto menyebut, sidang berjalan secara bergiliran dan tidak bersamaan antara keduanya. Namun, belum diketahui yang akan mendengar vonisnya terlebih dahulu.

"Bergiliran. Nanti ditentukan majelis hakim (urutan agenda vonis)," ujarnya.